skip to Main Content

Prinsip Asuransi yang Wajib Diketahui

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yakni perusahaan asuransi dan pihak pemegang polis, untuk menanggung atau meringankan kerugian finansial peserta asuransi.Dalam perjanjian tersebut, terdapat prinsip dasar asuransi yang harus kedua pihak terapkan dalam praktiknya. Prinsip ini menjelaskan bagaimana mekanisme dari suatu asuransi itu bekerja.

Prinsip asuransi juga bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan terhadap tujuan adanya asuransi dan hal ini berlaku mutlak dalam suatu raja-sgptoto.com perikatan asuransi.Mengutip “Buku 4 Perasuransian Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi” oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat enam prinsip asuransi, antara lain:

Utmost Good Faith

Utmost good faith merupakan prinsip asuransi yang mewajibkan penanggung maupun tertanggung untuk menyampaikan secara jelas segala fakta penting sehubungan dengan penutupan (pembelian) asuransi.Fakta-fakta penting (material facts) ini dapat berbeda pada setiap jenis asuransi. Untuk asuransi kesehatan, fakta penting dapat berupa riwayat medis.

Sedangkan asuransi aset dapat berupa letak aset dan penggunaannya, pengalaman kerugian yang pernah kamu alami, dan lainnya.Selain itu, penanggung juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada tertanggung tentang risiko yang dijamin maupun tidak dalam polis asuransi.Prinsip itikad terbaik ini penting untuk menghindari adanya perselisihan dalam penutupan asuransi atau proses klaim.

Proximate Cause

Proximate cause atau penyebab utama yang paling dominan merupakan penyebab paling utama yang menyebabkan terjadinya kerugian.Dalam prinsip ini, penanggung hanya akan mengganti kerugian tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang tertera dalam polis asuransi.

Sebagai contoh, seseorang kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motor sehingga meninggal dunia. Orang tersebut memiliki polis asuransi kecelakaan diri.Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ternyata penyebab paling utama orang tersebut meninggal dunia adalah karena mengalami serangan jantung. Bukan akibat dari toto hk kecelakaan (terjatuh dari motor).Oleh karena itu, ahli waris dari orang tersebut tidak dapat mengajukan klaim atas polis kecelakaan diri tersebut.

Subrogation

Prinsip subrogation merupakan prinsip yang mengatur pengalihan hak tertanggung untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak ketiga (pihak penyebab terjadinya kerugian) kepada perusahaan asuransi.Dalam prinsip ini, pihak tertanggung dapat memilih salah satu sumber pengganti kerugian, yaitu penanggung atau pihak ketiga.

Jika tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisihnya kepada penanggung.Demikian pula apabila tertanggung sudah mendapat penggantian dari penanggung, maka tertanggung tidak boleh menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga.Misalnya, kendaraan kamu ditabrak oleh pengendara lain, maka kamu memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku.

Back To Top